Tampilkan Tema Seks, Sudut Pandang dan Rumpi Ditegur KPI (Episode Apa?)

Panditio Rayendra | 12 Februari 2015 | 11:52 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegur dua program talkshow.

Program yang ditegur adalah Sudut Pandang yang tayang di Metro TV dan Rumpi No Secret tayangan Trans TV. Meski dua program ini genrenya berbeda, teguran diberikan karena muatan seks yang terdapat di dalamnya. Episode apakah itu?

SUDUT PANDANG
Program yang dipandu Fifi Aleyda Yahya, pada tayangan 1 Februari pukul 20.58 WIB menayangkan episode Dolly Riwayatmu Kini. Sesuai dengan surat bernomor 97/K/KPI/1/15, KPI menjatuhkan Teguran Tertulis.

KPI dalam situs resminya, Rabu (11/2) menyebutkan bahwa program tersebut memberitakan tempat lokalisasi Dolly yang sudah ditutup dan eksistensi bisnis prostitusi yang beroperasi lewat situs semacam kontak biro jodoh. Walaupun media mempunyai fungsi untuk melakukan kontrol sosial, dalam pemberitaannya tidak boleh menampilkan muatan-muatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat dan perilaku asusila sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Program tersebut menyiarkan perbincangan antara Fifi dengan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang pernah bekerja di Dolly, makelar Dolly dan pelanggan jasa Dolly. 

Dalam perbincangan tersebut terdapat kalimat-kalimat "seperti apa rasanya pertama kali harus menjalani profesi sebagai PSK?", "saya dipegang mucikari dari luar jawa", "bagaimana anda memasarkan diri anda begitu, sebagai PSK freelance?", "kalau yang di freelance ini kadang bisa bersih satu juta, kadang bisa satu juta setengah, kadang bisa dua juta…, kalo dua juta sampai dua juta setengah itu kalau kita nemeninnya nginep, istilahnya long time".

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada remaja, larangan pembenaran hubungan seks di luar nikah, prinsip-prinsip jurnalistik serta ketentuan program bincang-bincang seks.

RUMPI NO SECRET
Program yang dipandu Feni Rose mendapat Teguran Tertulis. Episode yang dianggap melanggar, adalah tayangan 27 Januari 2015 pukul 15.19 WIB.

Program tersebut menayangkan pembicaraan antara wanita yang mengaku selingkuhan Adam Suseno (suami Inul Daratista), Titin Kharisma, dengan pembawa acara (Feni Rose):

Feni: "Kamu sempat ada cerita bahwa kamu istilahnya bertemu dengan Adam, kemudian memadu kasih di dalam mobil gitu ya. Kenapa di dalam mobil?"
Titin: "Sebenernya dia ngajak di hotel, cuma aku nggak mau"
Feni: "Kenapa kamu nggak mau?"
Titin: "Ya pokoknya kalau udah kadung mesra itu langsung aja."
.......
Feni: "Apakah dalam bayanganmu kamu ingin melanjutkan ke arah yang lebih jauh bersama Adam bukan sekedar semalam?"
Titin: "Memang dia berencana mau menikah…"
……
Feni: "Kapan dia mengatakan itu?"
Titin: "Di saat pacaran."
Feni: "Jadi pacaran berapa lama?"
Titin: "Saya cuma sebulan cuma ketemu tiga kali… setelah itu saya mengandung…"

Selain itu, dalam program yang sama pada tanggal 23 Januari 2015 pukul 16.31 WIB kami menemukan pembicaraan antara pembawa acara (Feni Rose) dengan Ramdan Alamsyah mengenai hamilnya Riani Rara Kalsun, yang diduga korban pelecehan Zulfikar (putra Deddy Mizwar) yang berkata "sebelum sosis dan daging itu bersatu, ini diperjanjikan terlebih dahulu".

KPI Pusat menilai bahwa muatan-muatan tersebut sangat tidak pantas dan tidak layak untuk ditayangkan karena menggambarkan pembenaran hubungan seks di luar nikah, mengumbar privasi seseorang serta dapat menimbulkan ketidaknyamanan baik terhadap yang diberitakan maupun bagi masyarakat. 

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, pembenaran hubungan seks di luar nikah, penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja.

(ray/yb)

Penulis : Panditio Rayendra
Editor: Panditio Rayendra
Berita Terkait