Ini Senjata Baru Tutut dalam Sengketa TPI

Ari Kurniawan | 4 Mei 2015 | 16:01 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tak terima, PT. Berkah melakukan manuver dengan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan kemudian dikabulkan. Mereka berkeyakinan, MA tak berhak menangani sengketa TPI.

Dalam amar putusan yang dibacakan 29 April 2015, PN Jakarta Pusat menyatakan BANI tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan permasalahan hukum yang sudah diputus oleh Peradilan Umum, dalam hal ini MA.

Berbekal keputusan dari Peradilan Umum tersebut, TPI akan kembali mengudara menggunakan frekuensi yang saat ini dipakai MNCTV. Namun belum ada tanggal pasti menyangkut rencana tersebut.

"Sebenarnya kalau mau besok siaran juga kami bisa, karena (studio) yang di Taman Mini itu kan punya kami semua. Tapi kami tidak mau seperti itu, kami ingin peralihan berjalan dengan baik-baik," sahut Ridha Sabana, Presiden Direktur TPI.


(ari/ray)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait