TPI Siap Mengudara Kembali

Administrator | 20 Oktober 2015 | 22:03 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - STASIUN televisi TPI siap mengudara kembali.

Kepastian tersebut didapat setelah memenangkan perkara atas kepemilikan saham yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui putusan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor nomor 862 K/PDT/2013 jo No 10 PDT.G/2010/PN/JKT.PST dan dikuatkan kembali lewat peninjauan kembali No 238 PK/Pdt/2014.

Demikian tertuang dalam siarn pers yang dikirimkan kepada tabloidbintang.com pada Selasa (20/19) malam.

Terkait perkara Hutang Piutang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan putusan No. 24/Pdt.G/ARB/2015/PN.JKT.PST, pada tanggal 29 April 2015.

Sebagaimana diketahui terkait kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, melalui putusan diatas MA telah menetapkan bahwa pemilik sah adalah Siti Hardiyanti Rukmana dan kawan-kawan. Keputusan tersebut bersifat final dan  telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan hal terpenting terkait sengketa hutang piutang  PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 April 2015 telah mengeluarkan putusan bahwa putusan BANI terkait perkara No. 547/XI/ARB-BANI/2013 batal dan tidak berkekuatan hukum.

Selain putusan Pengadilan diatas, TPI juga sudah mengantongi Izin Stasiun Radio (ISR) dari Kemenkominfo dengan nomor 01011584-000SU/20032015, akhirnya berbekal izin ISR Stasiun TPI melakukan siaran percobaan pada Kamis (15 Oktober 2015) dan Jumat (16 Oktober 2015).

"Alhamdulillah kami telah melakukan test on air TPI di channel 37 UHF (frekuensi yang selama ini dipakai MNCTV). Namun sangat disayangkan siaran yang diterima pemirsa Indonesia khususnya yang berada di Jakarta belum sepenuhnya jernih, kami meminta Kemenkominfo menindak tegas gangguan siaran kami ini", ujar Mohamad Yarman TPI dalam siaran persnya.

(pr/gur)

Penulis : Administrator
Editor: Administrator
Berita Terkait