Bom Thamrin: KPI Jatuhkan Sanksi kepada INDOSIAR, iNEWS, TVONE, dan ELSHINTA

Redaksi | 14 Januari 2016 | 22:17 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada3 (tiga) lembaga penyiaran televisi dan 1 (satu) lembaga penyiaran radio, atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1). Televisi yang mendapatkan sanksi adalah TVONE, Indosiar dan INEWS, sedangkan radio yang dijatuhkan sanksi adalah ELSHINTA.

Seperti disampaikan Komisioner Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Agatha Lily, melalui siaran pers yang diterima tabloidbintang.com Kamis (14/1) malam, pada stasiun TV ONE, KPI menemukan pelanggaran P3 & SPS saat program jurnalistik “Breaking News”.

TV One menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi ledakan peristiwa ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa adanya penyamaran (blur), sehingga terlihat secara jelas.

Selain itu, pada program ini pula ditampilkan informasi yang tidak akurat tentang “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini”.

Kalimat yang tampil di layar ini, meskipun kemudian dikoreksi, tentunya telah menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan  gambar korban atau mayat secara detil.

Hal serupa juga ditemukan KPI pada program jurnalistik “Patroli” yang disiarkan stasiun televisi indosiar pada pukul 11.05.

"KPI mendapati adanya tampilan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas," ujar Agatha Lily.

KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.

Visualisasi mayat korban ledakan juga ditemukan pada program Breaking News di INEWS TV. Selain itu, program ini juga menampilkan informasi yang tidak akurat “Ledakan Juga Terjadi di Palmerah”. Padahal berita tentang ledakan di tempat lain itu tidak benar.

Sementara untuk stasiun radio ELSHINTA, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin.

"KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran ini. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, telah dilayangkan KPI kepada lembaga penyiaran yang disebut di atas," lanjut Agatha Lily.

KPI berharap, penjatuhan sanksi ini dapat dijadikan pelajaran bagi lembaga penyiaran lainnya. P3 & SPS KPI sudah jelas mengatur hal-hal mana yang dapat muncul di televisi dan radio pada peliputan musibah.

Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi yang diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab.

(pr/gur)

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait