"Katakan Putus" Trans TV Ditegur KPI

Panditio Rayendra | 15 Februari 2016 | 14:23 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KATAKAN Putus Trans TV mendapat Teguran tertulis dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia Pusat).

Program reality show mirip Playboy Kabel ini dianggap KPI telah melakukan pelanggaran meski sudah ada pemberitahuan yang menyebutkan telah disetujui pelapor dan terlapor.

Baca Juga:

Anak Jalanan RCTI Ditegur KPI (Lagi)

KPI menemukan pelanggaran pada tayangan tanggal 25 Januari 2015 pukul 14.44 WIB.

"Program tersebut mengupas masalah pribadi (konflik asmara) pasangan anak muda secara detail dan terdapat adegan seorang perempuan yang menampar seorang laki-laki. Meskipun penayangan tersebut mendapatkan izin dari pihak berkonflik, namun lembaga penyiaran tidak dapat menyajikan materi kehidupan pribadi dalam seluruh isi mata acara. Program siaran dengan muatan konflik pribadi tidak layak untuk ditayangkan karena berdampak buruk bagi perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran," bunyi deskripsi pelanggaran KPI.

"KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis," sebagaimana bunyi surat edaran KPI bernomor 146/K/KPI/02/16.

KPI meminta pihak Trans TV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

(ray/gur)

Penulis : Panditio Rayendra
Editor: Panditio Rayendra
Berita Terkait