KPI Peringatkan 3 Stasiun TV Terkait Sidang Jessica Kumala Wongso

Panditio Rayendra | 12 Oktober 2016 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - SIDANG kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menjadi sorotan publik.

Tercatat setidaknya ada tiga stasiun TV yang cukup konsisten menayangkan persidangan Jessica Kumala Wongso secara langsung. Durasi sidang tidak dapat ditebak, ada kalanya terjadi dari pagi hingga malam hari.

Terkait hal ini, KPI memberikan peringatan pada tiga stasiun TV yaitu Kompas TV, iNews TV dan tvOne.

Berikut rilis KPI tertanggal 11 Oktober 2016.

Menindaklanjuti imbauan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) yang disampaikan melalui surat No. 636/K/KPI/08/16 tanggal 12 Agustus 2016, mengenai liputan persidangan maupun program siaran lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, sampai saat ini kami belum menemukan upaya perbaikan pada pemberitaan kasus tersebut sesuai dengan imbauan KPI. Kesimpulan tersebut kami buat berdasarkan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui saluran komunikasi kami.

Sepanjang bulan Agustus dan September 2016, kami telah menerima 114 (seratus empat belas) pengaduan yang berkenaan dengan kasus tersebut. Adapun perinciannya antara lain 30 (tiga puluh) aduan melalui surat elektronik (e-mail), 75 (tujuh puluh lima) aduan melalui Twitter, 6 (enam) aduan melalui pesan pendek (SMS), dan 3 (tiga) aduan melalui Facebook KPI.

Pengaduan antara lain menyangkut durasi penayangan yang terlalu lama sehingga mengurangi kesempatan pemirsa untuk memperoleh ragam informasi lain, mempertanyakan manfaat berita itu bagi pemirsa, muatan ungkapan dan kata-kata kasar/tidak sopan, judul berita yang tendensius, penggambaran detail sianida yang dapat ditafsirkan menjadi tutorial pembunuhan, juga dampak berita itu bagi perkembangan jiwa anak dan remaja.

Setelah memperhatikan pengaduan masyarakat yang diterima dan melakukan verifikasi melalui rekaman hasil pemantauan, maka KPI Pusat memberikan peringatan agar lembaga penyiaran yang Bapak/Ibu pimpin dapat segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dan melaksanakan isi Imbauan KPI Pusat dengan memperbaiki dan lebih membatasi porsi pemberitaan kasus tersebut.

(ray/ray)

 

Penulis : Panditio Rayendra
Editor: Panditio Rayendra
Berita Terkait