Duo Serigala Jadi Bintang Tamu, Program Kedai Pak Mantep Kena Tegur KPI

Ulfa Gusti Utami | 6 Februari 2018 | 23:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat peringatan tertulis untuk acara Kedai Pak Mantep Trans 7 pada Kamis (1/2).

Surat peringatan diberikan lantaran dalam episode yang tayang pada Sabtu (20/1), Kedai Pak Mantep menampilkan Duo Serigala yang bernyanyi sambil bergoyang menggoyangkan bagian dada atau disebut goyang dribble

"KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan remaja, larangan mengeksploitasi payudara, serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan adegan seksual yang dimaksud pada Pasal 18. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan," tulis KPI melalui website resminya, Selasa (6/2).

Dengan dikirimkannya peringatan tertulis ini, KPI berharap agar pihak penyiar untuk memperhatikan acuan dalam menyiarkan program-programnya.

"Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran," jelas KPI.

(gst / bin)

Penulis : Ulfa Gusti Utami
Editor: Ulfa Gusti Utami
Berita Terkait