Sidang Perdana Kasus Narkoba, Jefri Nichol Terlihat Sangat Gugup

Seno Susanto | 10 September 2019 | 11:15 WIB

Jefri Nichol menjalani sidang perdana kasus narkoba jenis ganja yang menjeratnya. 

Berbalut kemeja putih, Jefri Nichol mengaku gugup mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjadi agenda sidang kali ini.

Dalam sidang, Jefri Hardi selaku JPU mendakwa Jeffri Nichol dengan pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU Narkotika.

Diketahui, berdasarkan pasal itu Jefri terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Dalam sidang, jaksa sempat menjabarkan proses penangkapan Jefri Nichol. 

Berdasarkan pengakuan Jefri, narkoba jenis ganja itu diperolehnya secara gratis dan tidak langsung dikonsumsinya 

Saat sidang berlangsung, ibunda Jefri, Junita Eka Putri, beserta adik Jefri Nichol turut mengikuti jalannya sidang.

Bahkan mantan kekasih Jefri, Shenina Cinnamon juga hadir di sidang perdana Jefri.

Jefri Nichol ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya, di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2019, pukul 22.30 WIB karena menggunakan ganja.

TABLOIDBINTANG.COM - Jefri Nichol menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (09/09). Berbalut kemeja putih, Jefri Nichol mengaku gugup mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjadi agenda sidang kali ini.

Penulis : Seno Susanto
Editor: Seno Susanto
Berita Terkait