[FOTO] Anji Terancam Hukuman Seberat-beratnya 12 Tahun Penjara

Supriyanto | 16 Juni 2021 | 17:00 WIB

Anji ditangkap polisi di Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021). 

Anji terancam Pasal 111 dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman untuk Anji seberat-beratnya 4 hingga 12 tahun penjara.

TABLOIDBINTANG.COM - Anji ditangkap polisi di Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021). Anji terancam Pasal 111 dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait