Tora Sudiro Mainkan Jari Saat Jumpa Pers Kasus Narkoba

Seno Susanto | 4 Agustus 2017 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasatserse Narkoba, Vivick Tjangkung beserta jajaran kepolisian dari Polres Jakarta Selatan menghadirkan tersangka Tora Sudiro menggelar rilis barang bukti berupa 30 butir Dumolid di Polres Jakarta Selatan, Jumat (04/08). Tora Sudiro terbukti bersalah atas kepemilikan dan penggunaan Dumolid yang merupakan jenis obat terlarang.

Penulis : Seno Susanto
Editor: Seno Susanto
Berita Terkait