Jadi Tersangka Terkait Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polisi

Seno Susanto | 30 November 2017 | 19:15 WIB

Ahmad Dhani memenuhi panggilan polisi terkait penentapannya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter. 

Ahmad Dhani didampingi sejumlah pengacara yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air). Pantauan tabloidbintang.com, sekitar 15 pengacara datang menemani Dhani.

Berbalut kemeja hitam, Ahmad Dhani tiba di Mapolres Jakarta Selatan pukul 13.43 WIB.

"Hari ini kami mendampingi Mas Ahmad Dhani, kita hadir full team. Ada semua personel tanpa harus disebut sartu per satu," ujar Ali Lubis, kuasa hukum Ahmad Dhani, setibanya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Di kesempatan itu, Ali juga mempertanyakan penetetapan Ahmad Dhani, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Sebab, Dhani hanya menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusinya yang dijamin UUD 1945.

TABLOIDBINTANG.COM - Musisi Ahmad Dhani memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Ahmad Dhani diperiksa terkait kasus ujaran kebencian.

Penulis : Seno Susanto
Editor: Seno Susanto
Berita Terkait