Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan Saat Umumkan Status Tersangka Zumi Zola

Seno Susanto | 5 Februari 2018 | 13:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola dengan status tersangka terkait dugaan kasus menerima hadiah atas sejumlah proyek di Jambi senilai Rp 6 Miliar.

Usai dilakukan pemeriksaan dengan status tarsangka, KPK akan langsung memasukkan Zumi Zola ke dalam tahanan sesuai kebiasaan yang berlaku di lembaga anti rasuah ini.

Meskpun telah menetapkan tersangka baru yaitu Zumi Zola dan Arfan, KPK masih akan terus melakukan pendalaman kasus ini. Bahkan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia, juga didalami kemungkinan terlibat atau tidaknya dalam kasus yang menjerat sang suami.

"(Kemungkinan keterlibatan Sherrin Tharia) Masih kami dalami," ucap Basaria Pandjaitan selaku Wakil Ketua KPK dalam jumpa pers di hadapan awak media, Jumat (02/02).

Sherrin Tharia adalah wanita yang dinikahi Zumi Zola pada 16 Maret 2012 dan kini dikaruniai dua anak. Sherrin Tharia merupakan putri dari Tengku Malinda, mantan penyiar TVRI.

KPK meyakini keterlibatan Zumi Zola dalam dugaan kasus suap RAPBD Jambi 2018. Pihaknya pun mengumpulkan bukti-bukti.

"Secara logika saja tidak mungkin bawahan jalan sendiri. Tentu ini harus kami buktikan," ungkapnya.

TABLOIDBINTANG.COM - Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengumumkan status tersangka untuk Gubernur Jambi Zumi Zola di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (02/02). Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka atas suap kasus ketok palu RAPBD Jambi 2018.

Penulis : Seno Susanto
Editor: Seno Susanto
Berita Terkait