Dewi Perssik Resmi Polisikan Rosa Meldianti Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Seno Susanto | 5 November 2018 | 17:30 WIB

Dewi Perssik melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti, ke polisi atas sejumlah tudingan bernada fitnah dan pencemaran nama baik yang sempat dilontarkannya melalui media sosial.

Wanita yang akrab disapa Depe itu membuat laporan polisi dengan ditemani pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, Senin (5/11) siang.

Dewi Perssik tiba di gedung Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB mengenakan pakaian polkadot motif kotak-kota. Dia baru keluar dari ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro sekitar pukul 13.15 WIB. 

"Dewi Perssik baru bikin laporan polisi dengan nomor laporan LP 6026/ XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus  Tanggal 5 November 2018. Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik. Telapornya RM yang katanya penyanyi dangdut. Dan satu lagi berinisial DS dari manajemen artis," terang Hotman Paris usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Rosa Meldianti dilaporkan Dewi Perssik dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

"Pasal yang dilaporin adalah pencemaran nama baik. Yaitu Psal 27 Ayat 3 UU IITE jo Pasal 310 dan 311 KUHP Pidana," tutur Hotman Paris lebih lanjut.

Dewi Perssik melaporkan Meldi lantaran tidak terima dirinya disebut wanita yang bisa diajak kencan dengan pria hidung belang. Depe juga marah besar beberapa bagian tubuhnya disebut palsu alias KW oleh Meldi.

"Saya kira mengenai apa yang dituduhkan Anda sudah tahu lah ya. Dugaan adanya pencemaran nama baik di Instagram, kw-kw-an beberapa bagian tubuhnya itu," tutur Horman Paris.

"Terus sama dugaan lonte, seolah-olah tidak pernah bantuin secara keuangan, Youtube pembicaraan keluarga tanpa hak juga disebarkan sama dia," imbuh Hotman, pengacara Dewi Perssik.

TABLOIDBINTANG.COM - Dewi Perssik didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea melaporkan keponakannya yang bernama Rosa Meldianti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (05/11). Dewi Perssik melaporkan keponakannya itu dengan dugaan pencemaran nama baik dengan pasal 27 ayat 33 UU ITE jo Pasal 310 dan 311 KUHP.

Penulis : Seno Susanto
Editor: Seno Susanto
Berita Terkait