PINTU Jadi Perusahaan Crypto Pertama di Indonesia yang Menang Penghargaan Kepatuhan Regulasi

Binsar Hutapea | 14 Mei 2025 | 04:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform crypto all-in-one pertama di Indonesia, mencatatkan sejarah baru dengan meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) dalam kategori Financial Services Non-Bank pada ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline.

PINTU menjadi perusahaan aset kripto pertama di Indonesia yang berhasil menyabet penghargaan prestisius ini, mempertegas perannya sebagai pelopor dalam penerapan kepatuhan hukum di sektor yang masih berkembang pesat ini. Penghargaan diserahkan langsung oleh CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, dan diterima oleh General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) serta Head of Legal R. Wisnu Renansyah Jenie.

Dalam keterangannya, Dimas menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen kuat perusahaan dalam menjalankan operasional yang selaras dengan kerangka hukum yang ditetapkan oleh regulator terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BAPPEBTI, dan bursa kripto CFX.

“Meski industri crypto di Indonesia masih tergolong baru, kami memastikan seluruh proses regulasi telah kami jalankan secara menyeluruh dan konsisten. Mulai dari menjadi anggota pertama bursa kripto CFX hingga memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD),” ujarnya.

Dimas menambahkan bahwa kepatuhan menyeluruh terhadap regulasi tidak hanya membangun kepercayaan publik, tetapi juga menjadikan PINTU sebagai platform yang aman dan tepercaya bagi pengguna.

Sementara itu, Arkka Dhiratara dari Hukumonline menyampaikan apresiasinya terhadap PINTU yang dinilai sebagai pionir dalam menumbuhkan budaya kepatuhan di industri yang tengah berkembang tersebut.

“Kami melihat adanya sinergi antara komitmen perusahaan, kesiapan sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi untuk memenuhi standar regulasi. PINTU layak menjadi rujukan bagi pelaku industri crypto lainnya di Tanah Air,” ungkap Arkka.

IRCA 2025 sendiri diikuti oleh 107 perusahaan dari berbagai sektor yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristik bisnisnya. Proses seleksi dan penilaian dilakukan secara independen oleh lima juri profesional, yaitu Anika Faisal (FKDKP), Arief T. Surowidjojo (akademisi dan pengacara senior), Didik Sasono Setyadi (APHMET), Prof. Faisal Santiago (PERKHAPPI), dan Mas Achmad Santosa (IOJI).

Penilaian IRCA mencakup tiga indikator utama, yakni self-assessment berbasis dokumen, strategi dan inovasi kepatuhan, serta mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan regulasi.

Sebagai penutup, Dimas menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak hanya menjadi dorongan moral bagi PINTU, tetapi juga memperkuat peran perusahaan dalam mendorong terbentuknya ekosistem crypto nasional yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Kepatuhan bukan hanya kewajiban, tetapi fondasi dari kepercayaan investor dan masa depan industri crypto di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis : Binsar Hutapea
Editor: Binsar Hutapea
Berita Terkait