Ingin Menjadi Pekerja di Hong Kong? Ini yang Perlu Diketahui!

Romauli Gultom | 22 Januari 2019 | 15:24 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hingga saat ini, tercatat ada 165.000 pekerja rumah tangga Indonesia yang telah membantu meringankan tugas rumah tangga dan merawat orang tua serta anak-anak di Hong Kong.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong, Dr Law Chi-Kwong dalam pertemuannya dengan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Hanif Dhakiri di Jakarta, belum lama ini.

“Indonesia adalah salah satu negara pengirim tenaga kerja asing terbesar untuk Hong Kong dan kami menyampaikan ucapan terima kasih dari keluarga-keluarga di Hong Kong atas kontribusinya selama ini,” ujar Dr Law Chi-kwong dalam jumpa media di Jakarta.

Dr Law menuturkan akan berkomitmen untuk melindungi hak-hak tenaga kerja asing. Ia berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga Indonesia di Hong Kong.

Ia mengungkapkan, pekerja rumah tangga di Hong Kong saat ini memang didominasi pekerja dari Indonesia. “Hong Kong lebih nyaman dengan pekerja Indonesia karena mereka jujur, pekerja keras dan cepat belajar,” paparnya.

Untuk menjamin kenyamanan dan kesejahteraan pekerja Indonesia, lanjutnya, mereka akan lebih dulu diberi pelatihan seperti apa gaya hidup masyarakat Hong Kong. Tak hanya itu, pekerja Indonesia juga dapat menikmati fasilitas yang sama seperti yang dinikmati warga negara Hong Kong.

Setelah diberlakukannya Undang-undang Ketenagakerjaan 2018 tahun lalu (Amandemen) untuk melindungi para pencari kerja, hukuman maksimum dinaikkan secara substansial bagi para agen kerja yang membebankan biaya terlalu tinggi kepada pencari kerja (termasuk pekerja rumah tangga asing) dan agen tenaga kerja yang tidak mempunyai izin resmi.

Dr Law meyakinkan Pemerintah Indonesia bahwa Kode Etik untuk agen tenaga kerja diterapkan untuk mengatur operasi agen tenaga kerja di Hong Kong. Kode Etik itu menyebutkan bahwa agen tenaga kerja tidak diperbolehkan terlibat dalam urusan keuangan pekerja rumah tangga asing atau menyimpan paspor mereka tanpa persetujuan yang jelas.

Untuk itu, Dr Law menyambut lebih banyak pekerja rumah tangga Indonesia untuk bekerja di Hong Kong dikarenakan pasokan tenaga kerja yang semakin menipis dan populasi yang menua. 

Penulis : Romauli Gultom
Editor: Romauli Gultom
Berita Terkait