Begini Kronologi Sebuah Produk Mendapat Sertifikat Sistem Jaminan Halal MUI

Panditio Rayendra | 15 Mei 2019 | 22:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Memasuki Ramadhan 2019, sejumlah produk baik makanan maupun produk bukan pangan mengumumkan kepada publik berhasil meraih sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) dari MUI. Pertanyaan yang kemudian muncul, bagaimana sebuah produk dapat menerima sertifikat ini? Ketua LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian (Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), Dr. Lukmanul Hakim, M.Si, menjelaskan, persyaratan untuk mendapat sertifikat SJH tidak mudah.

Setidaknya ada 11 syarat yang harus dipenuhi. Sebelum mendapatkan sertifikat SJH, suatu produk harus mendapat sertifikat Halal tiga kali berturut-turut dengan nilai A atau excellent. SJH sendiri merupakan sertifikasi bagi perusahaan sekaligus jaminan bahwa perusahaan tersebut berkomitmen memproduksi produk secara halal dari hulu ke hilir serta terus dijaga konsistensinya. Payung hukum Jaminan Produk Halal adalah sertifikat Halal yang berdasarkan UU Sertifikasi Halal, UU No. 33 tahun 2013.

"Proses sertifikasi Halal dimulai dengan mendaftarkan produk ke LPPOM MUI secara daring. Setelah lengkap, akan dijadwalkan audit ke lapangan untuk melihat bahan, proses dan sistemnya. Hasilnya dibahas dalam rapat auditor, diajukan ke Komisi Fatwa dalam bentuk rekomendasi ilmiah, kemudian ditetapkan halal atau tidak berdasarkan rekomendasi LPPOM MUI," beri tahu Lukmanul kepada tabloidbintang.com di Jakarta Selatan, belum lama ini.

Seperti diketahui, salah satu produk yang mendapat sertifikasi halal grade A adalah pasta gigi Sasha. "Selain mendapat penilaian halal Grade A, pasta gigi ini mendapat Sistem Jaminan Halal, tingkatan yang bukan hanya berhasil membuktikan produk tersebut bebas dari material haram, namun ada 11 kriteria yang lebih komprehensif untuk Sistem Jaminan Halal," imbuhnya.

Merespons sertifikat SJH yang didapat, Brand Manager Sasha, Danti Nastiti menyatakan, "Saat mengembangkan produk ini, kami percaya bahwa sunah pasti ada alasannya. Ternyata memang menurut WHO, siwak membantu menjaga kebersihan gigi dan mulut. Memasukkan siwak dalam pasta gigi memberi nilai beyond halal. Selain itu, kami memberikan ketenangan yang lebih pada konsumen."

Penulis : Panditio Rayendra
Editor: Panditio Rayendra
Berita Terkait