Naik KRL Tidak Perlu Pakai STRP Lagi, Cukup Sertifikat Vaksin

Redaksi | 11 September 2021 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 pada tanggal 6 September 2021 mengatur tentang syarat terbaru aturan untuk naik KRL atau Commuterline, yakni  pemberlakuan wajib vaksinasi bagi penumpangnya.

Sehingga para pengguna KRL tidak lagi membutuhkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat keberangkatan. Namun, pengguna KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi sebelum masuk stasiun.

Setelah dilakukan sosialiasi selama beberapa hari hingga 10 September 2021, mulai hari, Sabtu (11/9) calon penumpang KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

"Hari Jumat (10/9) ini merupakan hari terakhir sosialisasi pemberlakuan wajib vaksin bagi pengguna KRL. Mulai besok seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada wartawan, Jumat (10/9).

Dengan demikian, STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, ataupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi. Untuk itu diharapkan para pengguna KRL sudah menyiapkan sertifikat vaksinasi dan kartu identitas saat hendak masuk ke stasiun.

Meski demikian, penumpang KRL hanya diperbolehkan minimal umur 12 tahun. Dan tetap wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Sementara bagi yang masih di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak boleh melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Pengguna KRL yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
 

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait