Kedua Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Akhirnya Dapat Gelar Kerajaan

Binsar Hutapea | 9 Maret 2023 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kedua anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, Archie dan Lilibet Diana, dilaporkan telah mendapatkan gelar kerajaan.

Seorang perwakilan Duke dan Duchess of Sussex menyebut Lilibet sebagai seorang putri untuk pertama kalinya pada Rabu (8/3) saat mengumumkan pembaptisan baru-baru ini yang berusia 21 bulan.

"Saya dapat memastikan bahwa Putri Lilibet dibaptis pada hari Jumat, 3 Maret, oleh Uskup Agung Los Angeles, Pendeta John Taylor," kata juru bicara itu dalam sebuah pernyataan kepada Page Six.

Dilaporkan People, situs web resmi keluarga kerajaan juga berencana memperbarui gelar dari Master Archie dan Miss Lilibet menjadi Pangeran Archie dan Putri Lilibet.

Archie (3) dan Lilibet  menyandang gelar pangeran dan putri, ketika kakek mereka Raja Charles III naik takhta setelah kematian Ratu Elizabeth II pada September 2022, berkat aturan yang dibuat oleh Raja George V pada 1917. Aturan tersebut menyatakan bahwa cucu dari anak laki-laki dari penguasa (Raja) berhak mendapatkan gelar.  

Archie dan Lilibet diketahui tidak mendapat gelar saat lahir karena mereka adalah cicit Ratu. Namun, ketiga anak Pangeran William dan Kate Middleton, Pangeran George (9), Putri Charlotte (7), dan Pangeran Louis (4), semuanya mendapat gelar saat lahir karena William adalah putra tertua Charles.

Keputusan untuk memberikan gelar kepada Archie dan Lilibet sedikit mengejutkan mengingat Harry dan Meghan telah berulang kali mengkritik kerajaan sejak mundur dari tugas kerajaan pada Januari 2020 dan pindah ke California.

Pasangan itu berbicara tentang kesengsaraan mereka di Kerajaan Inggris dalam seri Netflix Harry & Meghan. Harry juga membahas perseteruan keluarganya, termasuk hubungannya yang tegang dengan Charles dan William, dalam buku memoarnya, Spare.

Penulis : Binsar Hutapea
Editor: Binsar Hutapea
Berita Terkait