Pernah jadi Korban Pelecehan Seksual, Taylor Swift Hanya Minta Ganti Rugi $1

Supriyanto | 8 April 2025 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi beken Hollywood, Taylor Swift pernah menjadi korban pelecehan seksual . Ia mengaku digerayangi oleh seorang DJ bernama David Mueller, dalam sebuah konser pada 2013 silam.

Taylor mengaku bahwa David menyentuh bagian bokongnya ketika berfoto bersama saat konser Red Tour.

Kejadian tidak menyenangkan tersebut sempat heboh karena David Mueller justru melaporkan Taylor Swift atas tuduhan mencemarkan nama baik sehingga dirinya dipecat dari pekerjaannya.

Sebulan kemudian Taylor Swift melaporkan David atas tuduhan pelecehan seksual.

Diberitakan elle.com, dalam tuntutannya David meminta ganti rugi sebesar tiga juta dolar Amerika Serikat untuk kerusakan nama baik yang ditimbulkan oleh Taylor Swift.

Dalam sidang yang digelar di Denver, Colorado. Swift lalu mendapat uang ganti rugi secara simbolis sebesar $1 atau Rp13 ribu (tahun 2013) atas kasus itu, sesuai tuntutannya sendiri.

"Dia tidak mencoba untuk membangkrutkan orang lain. Dia hanya mencoba memberitahu orang-orang di luar sana bahwa Anda dapat mengatakan tidak saat seseorang meletakkan tangan mereka kepada Anda. Meraih bagian belakang wanita adalah sebuah serangan, dan bagaimanapun itu adalah kesalahan," papar pengacara Taylor Swift, J. Doug Baldridge.

Lebih lanjut J. Doug mengatakan bahwa pelajaran ini penting bahwa pelecehan tidak dapat diganti dengan uang.

"Setiap wanita baik kaya, miskin, terkenal, atau tidak, berhak untuk tidak mendapat perlakuan tidak menyenangkan seperti pelecehan. Itu pesan yang ingin disampaikan Taylor Swift," tutupnya.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait