Terbukti Bersalah Kasus Prostitusi, P. Diddy Terancam 20 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Mogul hip-hop sekaligus produser ternama, Sean “P. Diddy” Combs, dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran Mann Act, undang-undang federal Amerika Serikat yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk tujuan eksploitasi seksual.
Vonis ini dijatuhkan di persidangan federal pada Rabu (2/7), dan membuat Diddy kini menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dilaporkan New York Times, juri pengadilan menjatuhi vonis P Diddy bersalah berdasarkan dakwaan pengangkutan untuk terlibat dalam prostitusi yang ditetapkan oleh Undang-Undang Mann federal.
Meski P Diddy dibebaskan dari tuduhan perdagangan manusia, putusan ini tetap menjadi pukulan telak bagi sosok yang selama ini dikenal glamor dan berpengaruh di industri musik.
Kasus ini mencuat setelah beberapa wanita mengajukan gugatan serius terhadap Diddy, menyebut adanya tekanan, manipulasi, hingga dugaan kekerasan dalam relasi yang berlangsung di balik panggung musik.
Tuduhan-tuduhan tersebut akhirnya berujung pada proses hukum yang panjang dan penuh sorotan publik.
Nama besar Diddy yang dulu lekat dengan kesuksesan album-album hits dan kolaborasi bersama selebriti papan atas seperti Jennifer Lopez, Beyoncé, dan Mariah Carey, kini tercoreng. Banyak pihak menilai, kasus ini jadi bukti bahwa status selebritas tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum.
Pihak pengacara Diddy mengatakan akan mengajukan banding, menyebut klien mereka sebagai korban dari rangkaian tuduhan yang belum terbukti sepenuhnya.
Namun bagi sebagian besar pengamat, vonis ini menandai titik balik dari citra publik Diddy dari ikon pop culture, menjadi subjek keadilan hukum.
Putusan akhir akan dibacakan pada Oktober 2025. Hingga saat itu, dunia menanti: apakah ini akhir dari era Diddy di panggung hiburan, atau justru awal dari kejatuhan seorang raksasa industri?