Skandal Pacaran Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun: Lee Jin Ho Ungkap Bukti iPhone 11 yang Bikin Geger!

Binsar Hutapea | 28 Mei 2025 | 12:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - YouTuber Lee Jin Ho kembali membuat heboh dengan video terbarunya yang membahas kontroversi hubungan asmara Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun. Pada Rabu (27/5), Lee membantah klaim bahwa keduanya berpacaran saat Kim Sae Ron masih di bawah umur dengan menunjukkan bukti berupa model ponsel dalam foto yang viral.

Dalam video berjudul "Topi Kim Soo-hyun Tahun 2016… Bukti Penting Lainnya? Kebenaran di Balik Foto Kencan Kim Sae-ron," Lee menyoroti sebuah foto selfie cermin yang menampilkan Kim Soo Hyun mengenakan topi bisbol hitam dari era 2016 dan keduanya memakai jaket puffer merah-hitam serupa. Keluarga almarhum Kim Sae Ron menyebut foto itu membuktikan keduanya berpacaran sejak 2015, saat Kim Sae Ron masih berusia 16 tahun. Namun, Lee menyanggahnya dengan menunjukkan bahwa foto tersebut diambil menggunakan iPhone 11, yang baru dirilis pada September 2019, sehingga foto itu jelas diambil setelah Kim Sae Ron berusia dewasa secara hukum.“Model ponsel tersebut tidak sesuai dengan lini masa yang diklaim,” ujar Lee Jin Ho.

Kim Soo Hyun (Instagram)

Lee juga menambahkan bahwa penggunaan kembali barang-barang lama seperti topi bukanlah hal yang luar biasa, sehingga keberadaan topi lama dalam foto tidak bisa dijadikan bukti awal hubungan mereka. Sebaliknya, fakta terkait model ponsel dalam foto tersebut dianggap Lee sebagai bukti kuat yang mendukung klaim bahwa foto itu diambil setelah Kim Sae Ron menginjak usia dewasa.

Namun, upaya Lee Jin Ho untuk mengungkap kebenaran ini tidak berjalan mulus. Kuasa hukum keluarga Kim Sae Ron melayangkan beberapa laporan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap almarhum melalui video-videonya. Pengadilan Seoul kemudian mengabulkan permintaan tersebut dan memerintahkan Lee untuk menghentikan pemberitaan tentang Kim Sae Ron selama tiga bulan. Oleh karena itu, video-video terbaru Lee tentang Kim Sae Ron kini tidak diperbolehkan secara hukum.

Penulis : Binsar Hutapea
Editor: Binsar Hutapea
Berita Terkait