Tak Kapok Hina IU, Wanita Ini Kembali Dijatuhi Hukuman oleh Pengadilan!

Binsar Hutapea | 6 Juni 2025 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Seorang perempuan berusia 40-an kembali dijatuhi hukuman atas tindakan pencemaran nama baik terhadap penyanyi dan aktris Korea Selatan, IU. Dalam putusan terbaru yang dilaporkan oleh media The Korea Herald pada 5 Juni, pengadilan memutuskan bahwa pelaku, yang diidentifikasi dengan nama keluarga Kim, bersalah dan harus membayar denda sebesar 3 juta won Korea Selatan atau sekitar Rp45 juta.

Kasus ini bermula dari unggahan Kim yang memuat komentar bernada seksual terhadap IU. Ia juga menuduh agensi IU, Edam Entertainment, telah menyuap hakim agar memenangkan perkara sebelumnya. Pengadilan menolak pembelaan Kim yang mengklaim tidak menyebut nama secara eksplisit dan menyebut komentarnya terlalu samar untuk dianggap merusak reputasi IU.

Namun, hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah dengan mempertimbangkan catatan pelanggaran serupa yang pernah dilakukan Kim pada tahun 2022.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis denda yang sama seperti pada kasus sebelumnya, yakni 3 juta won. Meski hukuman tergolong ringan, hakim menegaskan bahwa rekam jejak Kim sebagai pelaku berulang menjadi pertimbangan penting dalam putusan tersebut.

Pihak IU, melalui agensinya, menegaskan bahwa bintang When Life Gives You Tangerines itu tidak memaafkan pelaku. Oleh karena itu, proses hukum tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.

Kasus pertama terjadi pada April 2022, saat Kim membuat komentar merendahkan tentang kemampuan bernyanyi dan gaya busana IU. Ia berdalih bahwa komentarnya adalah opini pribadi dan dipengaruhi keterbatasan komunikasi akibat kondisi kesehatan mental. Namun, pada Desember 2023, pengadilan tetap memvonisnya bersalah dan menjatuhkan denda 3 juta won.

Sejak saat itu, Edam Entertainment secara aktif menindak para pelaku komentar jahat terhadap IU. Hingga November lalu, agensi ini telah memproses secara hukum lebih dari 180 individu atas tindakan serupa.

Penulis : Binsar Hutapea
Editor: Supriyanto
Berita Terkait