Shin Se Kyung Menang Gugatan, Pelaku Teror Online Dijatuhi Hukuman Penjara

Binsar Hutapea | 5 Juli 2025 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktris Korea Selatan Shin Se Kyung, yang dikenal lewat drama The Bride of Habaek, akhirnya memperoleh keadilan setelah berbulan-bulan menjadi sasaran komentar jahat dan ancaman dari seorang wanita berusia 35 tahun. Berdasarkan laporan terbaru dari media Korea OSEN, pengadilan telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku.

Pengadilan Distrik Timur Seoul menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa yang diidentifikasi sebagai Kim, atas tuduhan intimidasi dan pencemaran nama baik. Kim terbukti mengunggah sekitar 450 komentar bernada ancaman dan penghinaan di berbagai forum penggemar dan situs drama, termasuk ancaman serangan dengan acid, yang menyebabkan trauma psikologis mendalam pada aktris Run On tersebut.

Hakim Lee Ho Dong menyatakan bahwa meskipun Kim tidak memiliki niat nyata untuk melaksanakan ancaman tersebut, isi pesan yang disampaikan sudah cukup untuk dikategorikan sebagai tindak pidana serius.

Sebelumnya, Kim telah dinyatakan bersalah dalam putusan awal kasus pencemaran nama baik ini. Jaksa pun menuntut hukuman penjara selama dua tahun. Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, pengadilan menunda putusan dan akhirnya pada 2 Juni lalu menetapkan hukuman penjara selama delapan bulan.

Pengadilan mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak memiliki niat nyata untuk melukai Shin Se Kyung secara fisik, meskipun isi komentarnya sangat mengancam. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal. Agensi sang aktris menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding untuk hukuman yang lebih berat.

Namun, agensi juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan alasan untuk berlindung di balik anonimitas dan mengancam nyawa orang lain. Putusan ini dinilai sebagai preseden penting dalam penanganan kekerasan siber dan penegasan bahwa figur publik memiliki hak perlindungan yang sama atas privasi dan keselamatan mereka seperti warga biasa.

Pengadilan berharap keputusan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan dunia maya lainnya agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Penulis : Binsar Hutapea
Editor: Binsar Hutapea
Berita Terkait