Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

Vallesca Souisa | 25 November 2022 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - 

Pada Jumat (25/11) final ketuk palu. Pengadilan Distrik Chaouyang, Beijing menyatakan Kris Wu bersalah atas kasus pemerkosaan pada tingkat pertama. Kris Wu terbukti mengumpulkan banyak orang untuk perbuatan zina, tindakan pidana ini membuatnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta dideportasi setelah bebas. 

Pada bulan November-Desember 2020 diketahui  Kris Wu membawa 3 orang gadis mabuk pulang dan memaksa melakukan hubungan seks. Tercatat juga pada Juli 2018 Kris Wu memanggil dua orang wanita untuk minum-minum dengannya, lalu kembali memaksa mereka melakukan aktivitas seks bersama. 

Tindakan ini dianggap sebagai pelecehan seksual juga terorganisir sehingga patut dihukum. Sidang akhir ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kedutaan Besar Kanada di Tiongkok. 

Kris Wu juga dikenakan konsekuensi deportasi. Hal ini dilakukan, karena Kris Wu memegang kewarganegaraan Kanada. Setelah menjalani hukuman, Wu dilarang lagi masuk ke Tiongkok. 

Penulis : Vallesca Souisa
Editor: Vallesca Souisa
Berita Terkait