Di Penjara, Kris Wu Bertanya ke Sipir Kenapa Tidak Air Panas untuk Mandi

| 10 Desember 2022 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktor dan penyanyi Tiongkok, kelahiran Kanada, Kris Wu dipenjara 13 tahun atas kasus perkosaan. Meski dipenjara, kehidupan artis usia 32 tahun itu masih menarik perhatian.

Belum lama ini muncul kabar terbaru tentang kondisi Kris Wu di dalam penjara. seorang YouTuber asal Taiwan, Lao Wang mempublikasikan update sang penyanyi melalui YouTube.

Dalam video terbarunya, Lao Wang mebdapat informasi dari  beberapa sumber di penjara yang melihat langsung dan berinteraksi dengan Kris Wu.

Salah seorang sumber, teman satu sel sang artis mengatakan Kris sebagai sosok yang sangat bodoh karena mengajukan pertanyaan yang konyol pada sipir penjara saat mereka mandi.

“Ia bertanya kenapa nggak ada air panas. (Mungkin) ia pikir sedang ada di rumah,” ucap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Meski demikian, Kris Wu masih bisa berbaur dan disenangi oleh teman di sel. Dalam penjara, Kris Wu membagikan gosip-gosip dari dunia hiburan dan kelakuan para selebriti ternama. 

Selain itu, Kris Wu juga sering menghibur tahanan lain dengan memintanya nge-rap. Hal ini membuat Kris Wu mendapatkan kasur yang cukup luas di dalam sel tanpa mengindahkan peraturan tak tertulis soal narapidana yang paling lama yang mendapatkan tempat yang luas.

Namun walau tampak berteman dengan tahanan lain, di malam hari Kris Wu kerap menangis di malam hari. 

Raper itu tampak sangat terpukul dengan kehidupan baru di balik jeruji besi. Kebebasannya direnggut dan harus menjalani hukuman selama 13 tahun usai dinyatakan bersalah atas pemerkosaan yang dilakukannya pada November hingga Desember 2020.

"Wu Yifan terbukti memanfaatkan tiga orang gadis dalam keadaan mabuk di rumahnya," ungkap pihak pengadilan.

Setelah memenuhi 13 tahun masa hukuman, Kris Wu akan langsung dideportasi dari China ke Kanada, tempat kelahirannya.

"Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta kondisi, keadaan, dan konsekuensi yang berbahaya dari kejahatan tersebut," tegas pengadilan.

Penulis :
Editor:
Berita Terkait