Penipuan Modus Baru Kirim Link Undangan Pernikahan, Belum Ada Korban yang Lapor

Redaksi | 31 Januari 2023 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Beberapa hari lalu ramai di sosial media tentang penipuan dengan modus baru. Menurut postingan yang banyak beredar, si penipu berpura-pura mengirim undangan pernikahan lewat WA dan meminta si penerima untuk membuka dengan meng-klik link yang dikirimkan. Setelah link di-klik katanya si penipu bisa mengambil semua data yang ada di handphone penerima, termasuk data perbankan.

Menyikapi informasi ini, Bareskrim Polri terjun langsung menyelidiki modus penipuan yang bisa membobol mobile banking korban hanya dengan mengklik link undangan pernikahan. "Terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan, tim kami masih melakukan penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid dalam keterangannya, Senin (30/1).

Sampai saat ini Bareskrim Polri belum menerima adanya laporan polisi berkaitan penipuan dengan modus seperti ini. Jenderal bintang satu ini mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan modus undangan pernikahan agar segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. "Saya mengimbau apabila ada yang menjadi korban segera melaporkan agar bisa ditangani secara cepat," ujarnya.

Saat ini sedang heboh modus penipuan yang marak terjadi yakni permintaan untuk meng-install aplikasi undangan pernikahan. Cara kerjanya, pelaku (penipu) berpura-pura sebagai pihak pengirim undangan dengan mengirimkan file ekstensi APK, disertai foto undangan pernikahan kepada korban. Korban pun diminta untuk meng-klik dan meng-install aplikasi tersebut

Setelah itu korban harus menyetujui hak akses (permission) terhadap beberapa aplikasi, sehingga dari sana data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban bisa dicuri pelaku. Data yang dicuri bisa sangat beragam, data yang bersifat pribadi dan berbagai informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan yang bersifat rahasia seperti OTP (One Time Password) dan data lain dapat diambil oleh si penipu.

Sumber: Humas Polri

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait