Berkas sudah Ditangani Kejaksaan, B'jah eks The Fly Segera Disidang

Administrator | 17 Desember 2013 | 10:28 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - TERSANGKA kasus narkoba, Muhammad Hamzah atau B'jah, mantan vokalis band The Fly akan segera menjalani persidangan.

Menurut Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Arman Depari mengatakan berkas B'jah sudah dilimpahkan dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan.

"Perkara Bjah sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Arman saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (16/12).

Sayangnya, Arman tidak mau menjelaskan secara rinci mengenai perkembangan kasus B'jah. Ia enggan mengkomentari kasus narkoba B'jah.

"Kalau perkembangannya bagaimana, silakan tanya ke Kejaksaan," ucap Arman.

Kabar terakhir menyebutkan, B'jah sudah dipindahkan dari tahanan Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur ke panti rehabilitasi.

Diketahui sebelumnya, B'jah ditangkap Satnarkoba Mabes Polri di tempat karaoke V2, kawasan Harmoni, Jakarta Barat, pada 19 Juni 2013.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,5 bruto dan setengah butir ekstasi.

B'jah dituduh melanggar pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(pri/ade)

Penulis : Administrator
Editor: Administrator
Berita Terkait