Tanggapan Pihak Nagaswara Atas Putusan Bebas Bos Inul Vizta

- | 30 Maret 2016 | 12:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang putusan perkara antara perusahaan rekamanan Nagaswara dengan rumah karaoke Inul Vizta, menyatakan Kim Sung Ku sebagai terdakwa, bebas. Lalu bagaimana tanggapan Nagaswara selaku penuntut atas putusan ini? Berikut jawaban kuasa hukum Nagaswara, Edy Harwanto seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3).

Videografer: Herri Hermawan
Editor: Abdul Rachman

Penulis : -
Editor:
Berita Terkait