Lyra Virna Tegaskan Statusnya Saksi, Bukan Tersangka

Herri Hermawan | 12 Oktober 2017 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna sempat disebut sudah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Trafel. Lyra Virna ditemani suami, Fadlan, dan kuasa hukum mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (10/10).

Lyra Virna diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Lasti pemilik Ada Tour and Travel.

Lyra Virna yang ditemani pengacara Razman Arief Nasution menegaskan, pada pemeriksaan yang baru dijalani, dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka.

Pengacara Lyra Virna, Razman Arif, menerangkan untuk menetapkan status tersangka kepada Lyra Virna penyidik dinilai terlalu terburu-buru. Menurut Razman, kliennya belum bisa dijadikan tersangka lantaran belum ada kelengkapan untuk menjerat kliennya. "Bahwa kalau penyeliAdadikan belum sempurna, belum punya bukti yang kuat, baru awal permulaan itu belum bisa dikategorikan tersangka," tutur Razman Arief Nasution.

Fadlan yang menemani turut memberi penjelasan terkait masalah yang dihadapi Lrya Virna. Dia berharap masalah ini segera selesai.

Penulis : Herri Hermawan
Editor: Idham Harumsyah
Berita Terkait