Eksepsi Ditolak, Ini yang Akan Ditempuh Tim Pengacara Gatot Brajamusti

Herri Hermawan | 1 November 2017 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus kepemilikan senjata dan satwa egal hingga tindakan asusila yang menyeret Gatot Brajamusti digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10) siang. Sidang hari itu beragendakan pembacaan eksepsi atau kebertan oleh pihak Gatot Brajamusti.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Amin ini menyatakatan bahwa ekspsepsi yang diajukan Gatot Brajamusti ditolak.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, Gatot Brajamusti memberikan tanggapan atas ditolaknya eksepsi yang diajukan.

Apa langkah yang akan ditempuh tim pengacara Gatot Brajamusti? Simak videonya.

Penulis : Herri Hermawan
Editor: Idham Harumsyah
Berita Terkait