Keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Soal Gugatan Cerai Ahok

Herri Hermawan | 8 Januari 2018 | 18:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan.  Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Yootje Sambaleng, yang kami temui dikantornya, Senin (08/1) siang.

Dalam keterangannya, Yootje Sambaleng menjelaskan bahwa berkas gugatan cerai telah diserahkan pihak Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari lalu.  Mengenai alasan gugatan, Yootje Sambaleng enggan membocorkan karena hal tersebut masuk dalam materi gugatan.

Penulis : Herri Hermawan
Editor: Idham Harumsyah
Berita Terkait