Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Herri Hermawan | 26 Juni 2018 | 16:49 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sempat membacakan sejumlah pertimbangan,  hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Riyadi Sunindyo Florentinus akhirnya membacakan putusan terhadap Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda 800 juta rupiah.

Atas vonis hukuman tersebut Jennifer Dunn dan kuasa hukumnya,  Pieter Ell masih memikirkan langkah apa yang akan ditempuh.  Atas dasar itu pihak pengadilan memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada pihak tervonis. 

Ditemui seusai sidang, Senin (25/06) sore kami berkesempatan menanyakan apa langkah hukum yang akan ditempuh oleh Pieter Ell.  Bagaimana tanggapan dan komentar kuasa hukum atas vonis untuk kliennya itu? 

Berikut videonya.

Penulis : Herri Hermawan
Editor: Amank Abdul Rachman
Berita Terkait