Gitaris Band Geisha Terancam 12 Tahun Penjara

Administrator | 21 Oktober 2013 | 12:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - DITANGKAP atas tuduhan kepemilikan dan mengonsumsi narkoba jenis ganja, gitaris grup band Geisha, Roby Satria kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Roby Satria diduga kuat telah berlangganan salah satu bandar narkoba.

Sebab, 3 kali pria kelahiran Pekanbaru, 13 Mei 1986 membeli obat-obatan terlarang di tempat yang sama.

Menggunakan dan menguasai barang jenis haram tersebut, Roby Satria dan dua orang lainnya (Hen dan RD) terancam 12 tahun kurungan.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sementara pasal yang dikenakan 111 ayat 1 ancaman hukumannya minimal 4 tahun sampai 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tandas AKBP Umar R Fana, Wakapolres Metro Jakarta Pusat di kantornya, Sabtu (20/10)

Dari laci kamar kos Roby Satria, ditemukan ganja sebesar 0,5 gram sisa lintingan dan bahan sebesar 5,1 gram.

(man/gur)

Penulis : Administrator
Editor: Administrator
Berita Terkait