Kasus Penyebaran Video Seks Ilegal, Eddy Kim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rizki Adis Abeba | 5 April 2019 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jumlah selebriti yang statusnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaan foto dan video ilegal bertambah lagi. Pada Jumat (05/4), polisi meningkatkan status penyanyi Eddy Kim dari saksi menjadi tersangka.

Eddy Kim telah menjalani pemeriksaan pada 31 Maret lalu dan pada Kamis (04/4) kemarin, agensi pun telah membenarkan bahwa Eddy Kim menjadi bagian dari grup obrolan dengan Jung Joon Young. Namun agensi membantah bahwa Eddy Kim turut menyebarkan dan membuat foto dan video seks secara ilegal.

“Eddy Kim mengikuti interogasi di kepolisian pada 31 Maret dan dia diperiksa selama dua jam. Benar, bahwa Eddy Kim menjadi bagian dari grup obrolan, namun telah dikonfirmasikan bahwa dia tidak ikut merekam dan menyebarkan video ilegal,” ungkap agensi Eddy Kim, Mystic Story.

Menurut agensi, satu-satunya foto eksotis yang dibagikan oleh Eddy Kim di grup obrolan bukanlah foto yang diambilnya secara diam-diam, melainkan diunduhnya dari internet. “Eddy Kim menyadari betapa seriusnya situasi ini dan merenungkan dalam-dalam tindakannya. Kami meminta maaf karena telah menyebabkan kekhawatiran,” kata perwakilan Mystic Story.

Apa pun bantahan yang dilontarkan agensi, kini polisi telah menetapkan status tersangka kepada Eddy Kim. Ini berarti Eddy Kim menjadi selebriti kelima dari delapan orang yang diduga ikut menjadi pelaku penyebaran foto dan video di kalangan selebriti Korea. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Seungri, Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dan Roy Kim sebagai tersangka.

(riz/bin)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor : Rizki Adis Abeba