Kata Pengacara, Hingga Kini Jennifer Dunn Bingung Bisa Divonis 4 Tahun Penjara

Supriyanto | 26 Juni 2018 | 16:20 WIB

Jennifer Dunn terbukti bersalah dan divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Putusan ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Jennifer Dunn dan dikeluarkan Senin (25/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

TABLOIDBINTANG.COM - Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn mengatakan sampai sekarang kliennya masih bingung dengan vonis yang diberikan majelis hakim.

Menurut Pieter Ell, Jennifer Dunn masih bimbang  apakah menerima atau akan banding, mengajukan keberatan atas hukuman yang di berikan.

"Dari Jedun belum sampaikan perasaan. Masih diam dan hari ini baru mau ketemu, diskusi masalah itu. Masih bingung mau nerima apa gimana," ujar Pieter Ell di Studio Trans TV, Jl.Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (26/6).

Pieter Ell juga belum bisa memastikan untuk ajukan banding, karena sampai sekarang masih tahap perundingan.

"Belum, karena kita dikasih waktu 7 hari ya. Jadi hari ini saya akan ketemu keluarga dan semuanya buat bicarakan ini," pungkas Pieter Ell.

Dalam putusannya, Hakim menggunakan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk menghukum Jennifer Dunn, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

(pri / wida)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto