Lyra Virna akan Dibawa ke Kejaksaan, Begini Reaksi Pelapor

Supriyanto | 12 Oktober 2018 | 11:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sudah P21 dan diserahkan  ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.Setelah Kamis (11/10) kemarin batal, dalam waktu dekat Lyra Virna akan dibawa ke Kejaksaan untuk menjalani sidang.

Mendengar Lyra Virna segera disidang membuat pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa selaku pelapor bersyukur. 

"Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT, terima kasih terutama kepada pihak lawyer saya yang selama satu tahun sudah bekerja maksimal. Sudah memperjuangkan, sudah melakukan yang terbaik," ungkap Lasty Annisa di kawasan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/10).

Lasty mengungkapkan hanya ingin keadilan pada kasus ini. Ia pun akan terus mengawal sampai tuntas sampai benar-benar mendapatkan kepastian hukum.

"Saya hanya menginginkan keadilan dan saya yakin negara hukum kita sudah sangat adil. Polisi sudah bekerja profesional, pihak kejaksaan sudah profesional. Kita serahkan semua kepada kuasa hukum" papar Lasty.

Soal Lyra Virna yang mangkir dari panggilan polisi untuk dibawa ke Kejaksaan pihak Lasty merasa kecewa. Ia dan kuasa hukum akan terus memantau perkembangan kasus yang dilaporkannya.

"Yang pasti kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sampai Persidangan akan kami pantau. Memang lelah juga satu tahun menunggu kepastian hukum ini. Tapi Alhamdulillah akhirnya sudah sampai dan berkas sudah lengkap P21," pungkas Lasty Annisa.

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018 terhadap Lasty 'Ada Tour'. Lyra Virna dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto