Kasus Narkoba, Rio Reifan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa kasus narkoba, Rio Reifan akhirnya mendengar langsung pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah didakwa bertransaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu, pemain sinetron "Tukang Bubur Naik Haji" itu mendapat tuntutan penjara 1,5 tahun.
"Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama 1 tahun, 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Sidang yang berjalan singkat itu pun langsung ditutup oleh Majelis Hakim. Rio yang mengenakan penutup kepala warna putih langsung di giring ke ruang tahanan.
Rio Reifan ditangkap pada 8 Januari 2015 di Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB. Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabtu seberat 0,48 gram dan dua bong (alat hisap) beserta paket sabu siap pakai 1,78 gram.
(pri/ray)
-
Berita
Henny Mona Lapor Polisi karena Dihina, Nama Rio Reifan Ikut Terseret
SupriyantoKamis, 17 September 2020 -
-
-
Berita
Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Rio Reifan Gugat Cerai Istri
Ari KurniawanKamis, 25 Juni 2020 -
-
-
Peristiwa
Lebih Ringan dari Tuntutan, Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba
RIKSenin, 10 Februari 2020 -
-
Peristiwa
Rio Reifan Terjerat Narkoba Lagi, Henny Mona Syok hingga Keguguran
SupriyantoSelasa, 28 Januari 2020