4 Poin Sidang Putusan Cerai Ahmad Al Habsyi dengan Putri Aisyah Aminah

Altov Johar | 15 November 2017 | 20:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan gugatan cerai Putri Aisyah Aminah terhadap Ahmad Al Habsyi, suami. Sedangkan untuk nafkah anak dengan Rp 9 juta.

"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jadi misalnya ada banding, sabar terhadap ini harus dilaksanakan sampai berkekuatan hukum tetap," kata Ahmad Ramzy, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11).

Ramzy lanjutkan, berikanlah jawaban terkait materi gugatan yang diajukan Putri. Dalam hal ini majelis hakim tidak mengabulkannya.

"Karena mbak Putri yang ajukan gugatan cerai itu jadi pertimbangannya karena pihak perempuan yang naik gugatan Nafkah iddah diberikan 3 bulan suci sebesar Rp 15 juta itu juga berlaku ustaz jika ini berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Di sidang putusan cerai ini, Putri Aisyah hadir didampingi kuasa hukumnya, Vidi Galenso Syarief.

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar