Saksi JPU Sebut Kriss Hatta dan Hilda Vitria Pernah Tinggal Seatap Usai Menikah

Altov Johar | 22 Mei 2019 | 18:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan kasus Kriss Hatta mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini JPU menghadirkan dua saksi, Vita dan Dian yang merupakan teman dari Kriss dan Hilda.

Ada yang menarik dari keterangan saksi seputar hubungan Kriss Hatta dan Hilda Vitria. Di saat Hilda Vitria membantah tinggal seatap dengan Kriss setelah dilakukannya adegan pernikahan, saksi justru berkata lain.

Menurut saksi Vita, usai menikah Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan sempat tinggal seatap di Kawasan Pejaten. Dikatakan Vita, cukup lama mereka menetap di sana hingga akhirnya memutuskan pindah ke daerah Cibubur.

"Cukup lama sampai memutuskan untuk pindah. Mereka pindah ke Cibubur Country, saya yang mengantar Hilda ke Cibubur," ujar Vita di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/5).

Sepengetahuan Vita, Kriss Hatta dan Hilda berpisah karena masalah ekonomi. Di tahun 2017 ia mengatakan Kriss dan Hilda berpisah. "Masalah ekonomi. Pisah tahun 2017, tau dari keduanya," imbuhnya.

Senada dengan Vita, Dian, yang juga saksi dari JPU mengungkap bahwa Kriss Hatta dan Hilda pernah tinggal searap setelah menikah. Dari pengakuan Dian, keduanya tinggal di Kawasan Cibubur.

"Mereka (Kriss dan Hilda) satu rumah saat berada di (perumahan) Cibubur Country pada tahun 2015. Yang kami ketahui mereka berstatus suami-istri. Pernah diperlihatkan buku nikah," jelas Dian.

Dikatakan Dian, dalam perjalanananya Kriss Hatta dan Hilda sempat ada permasalahan dengan RT setempat. Hingga akhirnya Kriss Hatta menunjukkan buku nikahnya kepada RT tersebut.

"Mereka sempat ada masalah dengan RT, sehingga menjelaskan kepada RT bahwa mereka telah menikah dengan menunjukkan buku nikah," lanjut Dian.

Sidang kasus Kriss Hatta sendiri akan kembali digelar pada 27 Mei 2019. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi JPU dan saksi dari Kriss Hatta selaku terdakwa.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar