Jika Tidak Terbukti Bersalah, Lyra Virna Siap Tempuh Langkah Hukum

Abdul Rahman Syaukani | 7 Juni 2018 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna siap  jika kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa, bos perusahaan travel haji dan umrah, masuk ke pengadilan.

Lyra Virna menilai pengadilan justru bisa menjadi jalan terbaik untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak. Namun sudah sekitar setahun kasus ini bergulir, penyidik belum menuntaskan proses penyidikan. 

"Menurut saya ini menjadi lambat karena untuk membuktikan dua alat bukti itu bukan gampang. Dua alat bukti itu harus diuji secara terukur," ucap Razman Arif Nasution, pengacara Lyra Virna, di Polda Metro Jaya Rabu (6/6).

Jika nanti kasus ini masuk ke pengadilan dan ternyata divonis tidak bersalah, Lyra Birna bakal menuntut nama baiknya dipulihkan. Tak hanya itu, dia juga bisa menuntut kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.

"Kalau itu nanti tidak bisa dibuktikan di pengadilan, maka Mbak Lyra itu bisa melakukan upaya hukum rehabilitasi dan kompensasi," kata Razman lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari curhatan Lyra Virna yang gagal menunaikan ibadah haji plus melalui perusahaan travel haji milik Lasty Annisa. Merasa dirugikan dengan curhartan Lyra Virna, Lasty melaporkan Lyra Virna ke polisi Pada 19 Mei 2017, dan terdaftar dengan nomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani