Dilaporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Inginkan Ini

Abdul Rahman Syaukani | 6 Juni 2018 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna dilaporkan oleh bos salah satu perusahaan travel haji dan umrah, Lasty Annisa. Laporan dilakuan pada 19 Mei 2017 atas dugaan kasus pencemaran nama baik lantaran curhat di media sosial gagalnya dia berangkat ke tanah suci.

Satu tahun kasusnya seperti jalan di tempat, Lyra Virna mengaku capek. "Iya capek. Sudah setahun nih," ucap Lyra Virna usai memberikan keterangan tambahan di hadapan penyidik di Polda Metro Jaya, Rabu (6/6).

Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya terus mengejar agar kasus yang membelit Lyra Virna ada progres. Apalagi kasus istri Fadlan Muhammad ini dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Kalau saya yang menangani baru enam bulanan. Setelah saya kemudian diproses, kemudian Krimsus kami desak. Mulai rame ini setelah Lasty juga tersangka," papar Razman.

Dalam kesempatan itu Razman juga mengatakan, pihaknya ingin kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Lyra Virna bisa cepat masuk pengadilan supaya bisa diketahui apakah kliennya bersalah atau tidak.

Dalam keyakinan Razman, Lyra Virna bakal bebas jika kasus ini dibawa ke meja pengadilan. "Inilah yang saya katakan tadi bahwa dalam keyakinan saya dengan tim, saya meyakini bahwa kalau ini dibawa ke pengadilan, akan bebas," ungkap Razman.

Dalam kasus ini, Razman mengatakan sulit menemukan dua alat bukti kuat yang dapat dipertanggung jawabkan di persidangan.

Kasus ini bermula dari curhatan Lyra Virna yang gagal menunaikan ibadah haji plus melalui perusahaan travel haji milik Lasty Annisa. Merasa dirugikan dengan curhartan Lyra Virna, Lasty melaporkan Lyra Virna ke polisi Pada 19 Mei 2017, dengan nomor perkara LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait