Respons Jessica Iskandar Soal Hukuman untuk CSB, Pelaku Penipuan Rp 9,8 Miliar

Supriyanto | 25 April 2024 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vonis 2,5 tahun penjara terhadap Christopher Stefanus Budianto atau CSB, pelaku penipuan Rp 9,8 miliar sudah didengar oleh Jessica Iskandar, selaku korban yang melapor.

Melalui akun Instagram miliknya, Jessica Iskandar pun tampak kecewa dengan putusan yang diberikan hakim pada CSB. Ia mengungkap kekecewaanya dengan membandingkan dari mana uang yang dirampas darinya.

"Nyari duitnya dari pagi ketemu pagi selama 20 tahun," ungkap Jessica Iskandar di Insta Stories akun Instagram miliknya kemarin.

Sidang putusan kasus penipuan yang melibatkan Christopher Stefanus Budianto dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (22/4).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan tersebut, CSB wajib mengembalikan satu unit mobil Alphard milik Jessica Iskandar yang sebelumnya digelapkan.

"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," kata Hakim Ketua.

Mendengar putusan dari hakim, CSB belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding. Dia meminta waktu selama satu minggu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu," ujar Christopher Stefanus Budianto.

Jessica Iskandar yang mengaku jadi korban penipuan dan melapor ke Polda Metro Jaya. Ibu dua anak itu melaporkan Christopher Stefanus Budianto dalam modus penyewaan mobil. Akibatnya sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.

Pada Juni 2022 baru mendapat titik terang setahun setelahnya. Christopher Stefanus Budianto yang buron setelah jadi tersangka sejak Februari 2023, berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait