Kepala Badan Ekonomi Kreatif Setuju Seleb Media Sosial Dipungut Pajak, Ini Alasannya

TEMPO | 20 Oktober 2016 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf setuju dengan langkah pemerintah untuk mulai mengenakan pajak bagi artis yang mendapat penghasilan dari Instagram atau media sosial lain.

Pasalnya, artis tersebut sudah menyetorkan pajak setiap tahunnya. "Ada orang dagang, ada orang endorse,” katanya di Restoran The Hermitage, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2016.

Triawan menjelaskan, orang yang mempromosikan suatu produk (endorse) selama ini mendapat keuntungan. “Sebagai warga negara kita harus bayar pajak. Tapi kalau pengusaha kecil (tak dikenai pajak tambahan), maksudnya biar lebih membantu UMKM," ujarnya.

Mengenai mekanisme pengenaan tarif terhadap selebritas Instagram (selebgram) itu, Triawan enggan untuk berkomentar. "Itu biar pemerintah," tuturnya.

Namun Triawan meminta Direktorat Jenderal Pajak agar menahan diri untuk tidak menarik pajak dari pelaku industri kreatif. Khususnya pengusaha yang memasarkan produk melalui akun media sosial seperti Instagram.

Menurut ayah penyanyi Sherina Munaf itu, alih-alih menarik pajak penghasilan dari pedagang di Instagram, lebih baik pemerintah mengejar perusahaan pendiri Instagram yang mendapat keuntungan.

“Sebaiknya yang dipajaki itu bukan dia (penjual), tapi Instagramnya. Karena Instagram itu yang memperoleh nilai ekonomi kan,” tutur Triawan.  “Jadi mereka (Instagram) yang dipajaki, bukan market-nya.”

Menurut Triawan, langkah Direktorat Jenderal Pajak untuk mengejar perusahaan konten berbasis Internet global atau over the top (OTT) seperti Facebook, Google dan Instagram agar membayar pajaknya di Indonesia merupakan hal yang tepat.

"Oleh bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) sedang diusahakan gimana caranya. Mereka kan juga cari uang di sini," kata dia.

Pada Rabu, 12 Oktober lalu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengejar pajak bagi pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial. Salah satu yang menjadi sasarannya adalah selebritas atau orang yang biasa menggunakan akun instagramnya untuk mempromosikan suatu produk, atau biasa dikenal dengan "selebgram".

Menurut Ken apabila selebgram tersebut memperoleh keuntungan dari promosinya di akun media sosial, mereka akan dikenakan tarif pajak penghasilan dengan perhitungan sesuai keuntungan.

Ken menambahkan saat ini Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai langkah untuk mengejar pajak dari hasil menjual jasa atau barang di Instagram. Salah satunya ialah mengecek alamat selebritas tersebut. Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mengirimkan surat sesuai alamat yang tertera. Selain Instagram, Ditjen Pajak juga akan mengejar pajak di Facebook dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli. *

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO