Digerebek, Warung Jual Miras yang Diduga Milik Anggota Polisi

TEMPO | 5 Juli 2017 | 04:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sebuah warung di Jalan Raya Tanjung Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang dilaporkan warga karena diduga menjual minuman keras digerebek polisi pada Senin, 3 Juli 2017. 

Saat digerebek memang ditemukan banyak botol berisi minuman keras oplosan jenis GG.

Pemilik warung tersebut diduga merupakan anggota Satuan Intel Kepolisian Resor Jakarta Selatan Aiptu S.

Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini, Aiptu S tengah diperiksa.

"Sedang diperiksa ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Juli 2017.

Argo menambahkan, jika Aiptu S terbukti bersalah, ia bisa dikenakan sanksi etik di samping sanksi hukum.

"Kalau terbukti dan melanggar disiplin atau kode etik akan diproses," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita ratusan bungkus plastik, alat pengoplos, jeriken, sirup, dan jeruk nipis.

Sebagian barang bukti minuman keras dibawa ke laboratorium dan menjadi alat bukti.


TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO