Pengemudi Ojek Online Perkosa Penumpangnya yang Masih di Bawah Umur
TABLOIDBINTANG.COM - Seorang pengemudi ojek online diperiksa polisi karena dituduh melakukan perkosaan siswa Sekolah Menengah Kejuruan berusia 17 tahun. Tersangka, Chr, ditangkap massa dan diserahkan ke Polres Jakarta Timur.
Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo dalam siaran persnya menyebutkan, perkosaan itu terjadi Rabu lalu. Korban memesan ojek online untuk diantar ke tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Jakarta Pusat.
Tidak berapa lama Chr datang untuk menjemput. "Tapi korban tidak langsung diantar ke tempat PKL," kata Andry, Kamis 7 September 2017. Chr membawa korban ke Matraman, Jakarta Timur. Di rumah seorang temannya, Chr memperkosa korban. Setelah nafsu bejatnya terpenuhi, Chr mengantar korban ke tempat tujuan semula.
Belakangan, korban melaporkan perkosaan itu kepada orang tuanya. Bersama sejumlah teman dan kerabat, ayah korban mencari Chr. Setelah bertemu, pria itu digelandang ke Polres Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat Chr menggunakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nonor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka menyetubuhi anak di bawah umur," kata Andry.
-
Gaya Hidup
Pengin Coba Seks Anal Gara-gara Nonton Film Porno, Ingat Pasangan Anda Bukan Bintang Film Dewasa
RedaksiRabu, 15 September 2021 -
Gaya Hidup
Pasangan Memaksa Hubungan Seks Anal, Apa yang Harus Dilakukan?
RedaksiRabu, 15 September 2021 -
-
Berita
Seorang YouTuber Ditangkap Polisi karena Berhubungan Intim dengan Ibunya Sendiri
SupriyantoRabu, 4 Agustus 2021 -
-
Peristiwa
Kerisauan Meneg PPPA Soal Kekerasan Berbasis Gender Online yang Terus Meningkat
RedaksiSelasa, 1 Juni 2021 -
Bollywood
Aktris India Somy Ali Diperkosa di Usia 5 dan 9 Tahun, Ini Dampaknya
Vallesca SouisaSabtu, 3 April 2021 -
Berita
Mario Cimmaro, Ganteng Tapi Suka Mengasari Aktris-Aktris Telenovela
Vallesca SouisaSenin, 15 Maret 2021 -
Peristiwa
Kata Irfan Hakim Soal Kasus Reynhard Sinaga yang Menghebohkan
SupriyantoKamis, 9 Januari 2020