Tiga Kali Tersandung Narkoba, Jennifer Dunn Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
TABLOIDBINTANG.COM - Jennifer Dunn kembali berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Minggu (31/12) pukul 17.30 wib, Jennifer Dunn ditangkap untuk ketiga kalinya dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya, Jennifer Dunn yang belakangan disebut-sebut sebagai pelakor (perebut laki orang) itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," ungkap Kabid Humas, Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).
Penangkapan Jennifer Dunn merupakan pengembangan tim penyidik setelah ditangkapnya bandar inisial FS dari laporan warga.
Barang bukti 0,6 gram sabu diamankan polisi dari tangan FS. Kepada polisi, FS mengaku barang tersebut merupakan pesanan dari Jennifer Dunn.
"Kami lakukan penggeledahan di kediaman JD di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, JD mengakui memesan sabu dari FS," pungkas Argo Yuwono.
(pri / wida)
-
Berita
Jennifer Dunn Minta Netizen Stop Menghujat: Please Terima Aku yang Baru
SupriyantoSelasa, 4 Mei 2021 -
Berita
Jennifer Dunn Menyesali Perbuatannya di Masa Lalu: Dulu Tuh Gue Rusak Banget!
SupriyantoSelasa, 4 Mei 2021 -
Berita
Cerai dari Bobby Michael, Jedun Akan Resmikan Pernikahan dengan Faisal Harris
SupriyantoMinggu, 14 Juni 2020 -
Berita
Disebut Melakukan Poliandri, Jennifer Dunn Menanggapi dengan Santai
SupriyantoSabtu, 13 Juni 2020 -
Berita
Jennifer Dunn Klarifikasi Soal Kabar Poliandri dengan Bobby Michael dan Faisal Haris
SupriyantoJumat, 12 Juni 2020 -
Berita
Sidang Cerai Jennifer Dunn dengan Bobby Michael Reza Ditunda karena Corona
SupriyantoSelasa, 7 April 2020 -
Berita
Jennifer Dunn Masih Jalani Proses Cerai dengan Bobby Michael Reza
SupriyantoSenin, 16 Maret 2020 -
Berita
Terungkap, Jennifer Dunn Masih Berstatus Istri Orang saat Dinikahi Faisal Haris
SupriyantoSenin, 16 Maret 2020 -