Gatot Brajamusti Terjerat Kasus Hukum, Sang Istri Tetap Setia Menemani
TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti dihadapkan pada sejumlah kasus hukum. Selain telah divonis 10 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram, Gatot Brajamusti juga dibayang-bayangi sejumlah kasus lainnya, yaitu kasus pencabulan anak di bawah umur, kepemilikan senjata api ilegal, dan kepemilikan satwa terlindungi
Untuk kasus pencabulan, Gatot Brajamusti terancam 15 tahun penjara, sementara kepemilikan satwa terlindungi 5 tahun penjara, dan kepemilikan senjata api ilegal ancaman hukumannya seumur hidup.
Meski Gatot Brajamusti terancam hukuman berat, sang istri Dewi Aminah tetap setia menemani. Dia selalu hadir ke setiap persidangan Gatot Brajamusti yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gatot Brajamusti terharu Dewi Aminah setia mendampinginya selama menjalani proses persidangan. "Iya (selalu ditemani istri)," ucap Gatot Brajamusti.
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua Umum PARFI 2 priode itu juga mengaku kangen berkumpul dengan keluarganya setelah cukup lama mendekam di balik jeruji besi. "Kangen sama semuanya," ungkap Gatot Brajamusti.
(man / bin)
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018