Saksi JPU Beberkan krolonogis Transaksi Narkoba, Ini Reraksi Jennifer Dunn
TABLOIDBINTANG.COM - Jennifer Dunn kembali membantah keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), di sidang lanjutan perkaran narkoba yang menjeratnya. Dia keberatan dengan kesaksian Ferly, pihak yang mencarikannya narkoba.
"Saya hanya pesan setengah, yang diantar ke saya seperempat. Saya juga tidak pernah melakukan komunikasi melalui WhatsApp," ujar Jennifer Dunn dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4).
Dalam kesaksian Ferly mengatakan Jennifer Dunn semula memesan sabu sebanyak 1 gram. Namun keesokan harinya, dia hanya mendapatkan sabu setengah dari berat yang diinginkan Jennifer, dan dihargai Rp 700 ribu.
Masih dari kesaksian Ferly, Jennifer juga sempat mengubunginya lewat aplikasi WhatsApp. Hal itu disampaikan Jennifer, setelah mereka bertemu di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Ada dari WhatsApp. Dia bilang isinya tidak sesuai pesanan, baru setengah," ungkap Ferly.
Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Jennifer Dunn akan kembali digelar pekan depan, (3/5). Sidang berikutnya masih mengagendakan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
(tov / wida)
-
Berita
Jennifer Dunn Minta Netizen Stop Menghujat: Please Terima Aku yang Baru
SupriyantoSelasa, 4 Mei 2021 -
Berita
Jennifer Dunn Menyesali Perbuatannya di Masa Lalu: Dulu Tuh Gue Rusak Banget!
SupriyantoSelasa, 4 Mei 2021 -
Berita
Cerai dari Bobby Michael, Jedun Akan Resmikan Pernikahan dengan Faisal Harris
SupriyantoMinggu, 14 Juni 2020 -
Berita
Disebut Melakukan Poliandri, Jennifer Dunn Menanggapi dengan Santai
SupriyantoSabtu, 13 Juni 2020 -
Berita
Jennifer Dunn Klarifikasi Soal Kabar Poliandri dengan Bobby Michael dan Faisal Haris
SupriyantoJumat, 12 Juni 2020 -
Berita
Sidang Cerai Jennifer Dunn dengan Bobby Michael Reza Ditunda karena Corona
SupriyantoSelasa, 7 April 2020 -
Berita
Jennifer Dunn Masih Jalani Proses Cerai dengan Bobby Michael Reza
SupriyantoSenin, 16 Maret 2020 -
Berita
Terungkap, Jennifer Dunn Masih Berstatus Istri Orang saat Dinikahi Faisal Haris
SupriyantoSenin, 16 Maret 2020 -