Polisi Ungkap Bisnis Pornografi Tari Telanjang Via Aplikasi Media Sosial

TEMPO | 31 Desember 2018 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Para tersangka bisnis pornografi meraup 30 juta rupiah dalam sebulan lewat pertunjukan tari telanjang yang mereka buat di aplikasi media sosial. Praktik bisnis mereka berhasil dibongkar Polres Tangerang Selatan dan tiga tersangka sutradara, penari, dan penampung 'uang tiket' pertunjukan telah ditahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan bisnis memanfaatkan aplikasi Joy Live. Pertunjukan dibuat berbayar atau berlangganan serta digelar langsung atau live dari sebuah rumah kos, tempat produksi video. 

"Setelah penonton mentransfer Rp 200 ribu, para tersangka memulai videonya," kata Alex, Sabtu 29 Desember 2018. Pertunjukan kata dia, diperankan satu tersangka perempuan M, 18 tahun. "Mulai dari M memakai pakaian lengkap sampai dilepas semua," ujar Alex lagi.

Dua tersangka lain adalah Hengki Karnando Saputra (25) dan kekasihnya, R (13). Keduanya berperan, masing-masing sebagai sutradara dan bagian keuangan.

"Menurut keterangan pelaku, dalam satu bulan mereka mendapatkan uang sampai Rp 30 juta," kata Alex sambil menambahkan seluruhnya berasal dari transaksi melalui transfer bank. "Nanti transaksi keuangannya akan kami telusuri," ujarnya menambahkan.

Polres Tangerang Selatan memperlihatkan para tersangka dan barang bukti yang disita pada Jumat lalu. Ketiganya lalu dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pornografi, serta UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO