Ada Kemungkinan MUI Pusat Keluarkan Fatwa Haram PUBG

TEMPO | 23 Maret 2019 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membuka peluang adanya fatwa haram memainkan game berbasis online, PlayerUnknown's Battlegrounds atau PUBG. Game bergenre battle royale itu belakang menuai kontroversi, setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Jumat pekan lalu.

"Kalau itu jelas-jelas mempunyai efek yang besar terhadap perilaku teroris itu pasti akan dikeluarkan fatwa yang melarang. Tentu akan melarang kaum muslimin menggunakan game itu," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin, saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2019.

Zaitun mengatakan MUI mempunyai komisi pengkajian. Wacana ini ia sebut akan dikaji terlebih dulu untuk dibawa ke komisi fatwa. Ia mengatakan akan mencari masukan terlebih dulu pada masyarakat. "Kami tidak akan mengatakan terlalu cepat tentang hal itu, karena kami akan kaji dulu," kata dia.

Menurut Zaitun, dalam Islam, suatu hal bisa menjadi haram karena zatnya atau karena sebab yang bisa diakibatkannya. MUI akan mengkaji apakah hal tersebut menjadi faktor yang sangat dominan. "Kalau dia dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang," kata dia.

PUBG tengah menjadi perbincangan usai penembakan di dua masjid Selandia Baru pada 15 Maret 2019 lalu. PUBG memang tengah digandrungi masyarakat dunia termasuk Indonesia. Game besutan Tancent Games itu mengharuskan seseorang bertahan hidup dengan berperang melawan orang lain menggunakan senjata.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO